Hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945

Hak dan kewajiban warga negara, halo sobat setelah sebelumnya saya share artikel PKN mengenai jenis HAM yang diatur dalam pasal 28 a sampai j UUD 1945, pada kesempatan kali ini saya akan membahas materi yang sama yakni hak dan kewajiban warga negara indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 amandemen.

hak asasi manusia

Seperti yang kita ketahui hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh seluruh umat manusia dari sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha Esa. Jadi dalam diri setiap orang pasti melekat haknya masing-masing. Namun dalam menjalankan hak harus di imbangi dengan kewajiban, supaya menjadi satu kesatuan yang padu. Kita harus bisa membatasi hak kita supaya kita tidak melanggar hak orang lain dalam kehidupan ini. Berikut ini saya sajikan beberapa hak dan kewajiban bagi warga negara yang sudah tercantum dalam UUD 1945.

NO
Hak warga negara
Kewajiban warga negara
1
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Amandemen)
Kewajiban membayar pajak (pasal 23A UUD 1945 Amandemen)
2
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28 A UUD 1945 Amandemen)
Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1 UUD 1945 Amandemen)
3
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 28B ayat 1 UUD 1945 Amandemen)
Kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945 Amandemen)
4
Hak atas kelangsungan hidup (pasal 28B ayat 2 UUD 1945 Amandemen)
Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28 J ayat 1 UUD 1945 Amandemen)
5
Hak untuk mengembangkan diri (pasal 28C ayat 1 UUD 1945 Amandemen), Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2 UUD 1945)
Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang (pasal 28J ayat 2 UUD 1945 Amandemen)
6
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1 UUD 1945 Amandemen)
Kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945 Amandemen)
7
Hak untuk mempunyai hak milik Pribadi (pasal 28H ayat 4 UUD 1945 Amandemen)
Kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2 UUD 1945 Amandemen)

Demikianlah pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 Amandemen, semoga artikel ini dapat menjadi wawasan pengetahuan dan referensi bagi kita semua, sekian dan terima kasih semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945"

Posting Komentar

~ Bila ada pertanyaan dan masukan, silahkan tinggalkan komentar sobat ~

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel